Hak dan Kewajiban Perawat Serta Pasien dalam Etika Keperawatan
Blogperawat.Net - Hallo teman-teman, pada kesempatan kali ini kita akan belajar mengenai hak dan kewajiban seorang perawat dan juga pasien dalam sudut pandang etika keperawatan.
Dasar Hak dan Kewajiban dalam Etika Keperawatan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Dalam etika keperawatan, secara sederhana hak dapat dimaknai sebagai tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Hal tersebut melekat secara mutlak dalam profesi keperawatan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan (legalitas).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan. Kewajiban dalam etika keperawatan adalah sebuah tanggung jawab baik dari seorang perawat maupun pasien untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilaksanakan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hak-haknya.
Kewajiban dapat juga dikatakan sebagai “pintu muncul”nya hak yang artinya seorang perawat atau pasien tidak akan mendapatkan haknya jika ia belum melakukan kewajibannya sebagai seorang perawat atau pasien.
- UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU RI No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
- Keputusan Menteri Kesehatan No 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat
- PP No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- Permenkes No 148/2010
- UU Keperawatan No 38 Tahun 2014
Hak dan Kewajiban Perawat
Hak Perawat
Berikut merupakan beberapa hak dari perawat:- Perawat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Perawat berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal.
- Perawat berhak melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi.
- Perawat berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.
- Perawat berhak memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya; menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktek keperawatan perawat berkewajiban untuk:- Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien;menghormati hak pasien.
- Merujuk klien atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.
- Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang dilakukan.
- Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis.
Hak dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit
Hak Pasien
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan membuat system asuhan kesehatan yang responsive terhadap kebutuhan klien.
Berikut ini merupakan hak-hak dari seorang pasien, diantaranya:- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit, pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan.
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit; dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
- Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat; “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; mendapat informasi yang meliputi: penyakit yang diderita, tindakan medik yang hendak dilakukan, alternatif terapi, prognosa, perkiraan biaya, pengobatan.
- Pasien berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Pasien berhak mengajukan usul, saran dan perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
- Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
Kewajiban Pasien
Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya.Kewajiban dari seorang pasien, yaitu:
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
- Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter.
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
Hak Orang yang Akan Meninggal
Orang yang akan meninggal berhak:- Diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba
- Mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi
- Mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya
- Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya
- Memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman
- Meninggal dalam kesendirian
- Bebas dari rasa sakit
- Memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur
- Memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya
- Meninggal dalam damai dan bermartabat
- Tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya
- Mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal
- Memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain
- Mendapatkan perawatan dari orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasaan dalam menghadapi kematian.
Peranan Hak dan Kewajiban dalam Etika Keperawatan
Dalam prinsip etika keperawatan, hak perawat dan pasien memiliki beberapa peranan atau manfaat yang sangat penting dalam dunia keperawatan. Berikut adalah peranan hak dan kewajiban dalam prinsip etika keperawatan.1. Mencegah konflik antara perawat dan pasien
Artinya dengan adanya hak dan kewajiban yang dilindungi oleh ketentuan hukum termasuk juga etika keperawatan maka perawat dan pasien tidak bisa berbuat semaunya sendiri. Ada hak-hak dan kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap pihak. Dan, hak dan kewajiban tersebut dilindungi oleh hukum yang berlaku.2. Pembenaran pada suatu tindakan
Maksudnya, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perawat maupun pasien sebenarnya membenarkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya (kewajiban).
Misalnya, ketika seorang perawat mengobati pasien dengan baik dan benar sesuai dengan keahlian yang dimilikinya hingga pasien tersebut sembuh dari sakitnya, maka tentu hak perawat tersebut adalah mendapatkan penghargaan.
Ketika perawat menerima penghargaan tersebut, maka sebenarnya pada saat yang sama muncul pembenaran terhadap pengobatan (pelayanan kesehatan) maupun kewajiban yang telah dilakukan sebelumnya terhadap pasien.
3. Menyelesaikan perselisihan
Jika terjadi perselisihan antara pasien dan perawat termasuk dengan institusi sekalipun, prinsip hak dan kewajiban yang dilindungi oleh ketentuan hukum dapat menjadi pedoman penyelesaiannya.
Hal ini sekaligus mengindikasikan bahwa jika setiap pihak, baik perawat, pasien, maupun institusi keperawatan, berpegang teguh pada konsep hak dan kewajiban, maka perselisihan tidak akan terjadi. Misalnya, tidak akan pernah terjadi malpraktek karena pasien memiliki hak mendapatkan pelayanan yang baik.