Widget HTML #1

Regulasi Keperawatan: Lisensi, Registrasi, Sertifikasi dan Akreditasi


Legislasi Keperawatan

Legislasi keperawatan adalah suatu proses untuk menetapkan serangkaian ketentuan yang harus ditaati dan diikuti oleh setiap perawat yang akan memberikan pelayanan kepada orang lain. Pelayanan keperawatan professional hanya dapat diberikan oleh tenaga keperawatan profesional yang telah memiliki ijin dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperawatan yang dibutuhkan oleh sistem pasien. Pengaturan pemberian ijin dan kewenangan diatur dalam suatu sistem regulasi keperawatan. Legislasi keperawatan mencerminkan suatu hukum yang diberlakukan dalam bentuk undang-undang praktik keperawatan.

Undang-undang praktik keperawatan dibuat untuk melindungi masyarakat terhadap para praktisi keperawatan yang melakukan pelayanan secara tidak aman. Tujuan ini dicapai dengan mendefinisikan praktik keperawatan, mengembangkan kriteria untuk memasuki profesi keperawatan, menetapkan ketentuan dan peraturan yang melaksanakan, mempertahankan, dan menegakkan standar praktik keperawatan (Vestal, 1995).

Berkat perjuangan yang gigih para perawat, pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Undang-undang Keperawatan terdiri dari 13 bab, 66 pasal yang berisi jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, ijin praktik, registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban, organisasi profesi perawat, kolegium keperawatan, konsil keperawatan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Kredensial Praktik Keperawatan

Kredensial adalah suatu proses determinasi dan memelihara kompetensi praktik keperawatan. Proses kredensial adalah salah satu cara memelihara standar praktik profesi keperawatan dan bertanggung jawab atas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi lisensi, registrasi, sertifikasi, dan akreditasi.

1. Lisensi/ijin praktik keperawatan

Lisensi keperawatan adalah suatu dokumen legal yang mengijinkan seorang perawat untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan keperawatan secara spesifik kepada masyarakat dalam suatu juridiksi. Semua perawat seyogyanya mengamankannya dengan mengetahui standar pelayanan yang yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan.

Lisensi/ijin praktik keperawatan berupa penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perawat. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan STR setiap perawat wajib mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Jika mereka lulus uji kompetensi maka sambil menunggu STR akan diterbitkan Sertifikat Kompetensi (Serkom).

Perawat yang belum mempunyai STR tidak dapat bekerja di area keperawatan. Perawat yang sudah memiliki STR yang akan melakukan praktik mandiri di luar institusi tempat bekerja yang utama dapat mengajukan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) di Dinas Kesehatan setempat.

Untuk mendapatkan ijin praktik keperawatan tentunya sudah diatur dalam Sistem Regulasi Keperawatan. Sistem regulasi merupakan suatu mekanisme pengaturan yang harus ditempuh oleh setiap tenaga keperawatan yang berkeinginan untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien.

Tujuan diterapkannya sistem Regulasi Keperawatan
  1. Untuk menciptakan lingkungan pelayanan keperawatan yang berdasarkan keinginan merawat (caring environment).
  2. Pelayanan keperawatan yang diberikannya merupakan pelayanan keperawatan yang manusiawi serta telah memenuhi standar dan etik profesi.
  3. Menjamin bentuk pelayanan keperawatan yang benar, tepat, dan akurat serta aman bagi pasien.
  4. Meningkatkan hubungan kesejawatan (kolegialitas).
  5. Mengembangkan jaringan kerja yang bermanfaat bagi pasien dan keluarga, dalam suatu sistem pelayanan kesehatan.
  6. Meningkatkan akuntabilitas professional dan sosial, dalam suatu sistem pelayanan untuk bekerja sebaik-baiknya, secara benar, dan jujur, dengan rasa tanggung jawab yang besar untuk setiap tindakan yang dilakukannya.
  7. Meningkatkan advokasi terutama bagi pasien dan keluarga. Melalui proses legislasi yang teratur.
  8. Meningkatkan sistem pencatatan dan pelaporan keperawatan.
  9. Menjadi landasan untuk pengembangan karir tenaga keperawatan.
Implikasi Sistem Regulasi Keperawatan

Setelah keperawatan ditetapkan sebagai profesi, maka tanggung jawab maupun tanggung gugatnya mengalami perubahan di mana perawat memiliki otoritas, otonomi, dan akuntabilitas, maka selayaknya anggota profesi yang berbuat salah bertanggungjawab untuk kesalahannya.

Ada beberapa keadaan yang sering menuntut perlunya penerapan sistem regulasi yang ketat, yaitu:
  1. Pelaksanaan tugas profesi di luar batas waktu yang ditentukan.
  2. Kegagalan memenuhi standar pelayanan keperawatan.
  3. Mengabaikan bahaya yang mungkin timbul.
  4. Hubungan langsung antara kegagalan memenuhi standar layanan dengan terjadinya bahaya.
  5. Terjadinya kecelakaan / kerusakan yang dialami oleh pasien.
Semua keadaan tersebut di atas, dapat disebabkan karena jenjang kewenangan lebih rendah daripada tugas yang harus diemban, kurang terampil melakukan tugas, tidak memiliki pengetahuan dalam melaksanakan tugas tertentu, kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, serta meninggalkan tugas tanpa mendelegasikan pada orang lain.

Selain itu mendapatkan lisensi dengan cara-cara tidak syah atau menya1ah gunakan lisensi atau terlibat dalam upaya "menolong orang lain" yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Sistem regulasi keperawatan tidak dapat diterapkan secara baik apabila tidak didukung oleh sistem legislasi keperawatan yang baik pula. Untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan sistem regulasi diperlukan tenaga keperawatan professional yang handal, jujur, berdedikasi dan komitmen terhadap profesi. Selain sistem legislasi keperawatan, diperlukan juga sistem legislasi yang terkait dengan manajemen keperawatan yang mengakomodasi hubungan timbal balik antara tenaga keperawatan, tenaga kedokteran dan para atasan dalam suatu tatanan pelayanan kesehatan. sehingga tidak akan terjadi suatu pengkambinghitaman (scape-goating) antar profesi terkait.

2. Registrasi

Apakah Anda sudah tercatat di Dinas Kesehatan sebagai perawat? Pencatatan ini disebut registrasi, dan registrasi ini ada aturannya yang akan diuraikan berikut ini. Dalam sistem legislasi keperawatan khususnya yang tertuang dalam keputusan menteri kesehatan, Registrasi keperawatan dimaksudkan sebagai pencatatan resmi terhadap perawat yang telah mempunyai kualifikasi dan diakui secara hukum untuk melakukan tindakan keperawatan.

Registrasi keperawatan ada dua yaitu registrasi awal adalah dilakukan setelah yang bersangkutan selesai/lulus pendidikan keperawatan, mengikuti uji kompetensi, dan dinyatakan lulus uji kompetensi. Setelah perawat teregistrasi akan memperoleh STR yang dapat diperbaharui kembali setelah lima tahun (5 Tahun) yaitu melalui registrasi ulang. Registrasi ulang dilakukan dengan menggunakan 25 kredit yang diperoleh dari berbagai kegiatan ilmiah. Keseluruhan proses pencapaian/penilaian kredit tersebut merupakan kegiatan sertifikasi.

Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi adalah kepemilikan kemampuan tertentu atau beberapa kemampuan untuk memenuhi persyaratan ketika menjalankan suatu peran. Kompetensi ini tidak dapat diterapkan apabila belum diva1idasi dan diverifikasi oleh badan yang berwenang. Organisasi pelayanan kesehatan biasanya menggunakan beberapa sumber untuk menetapkan suatu kompetensi yaitu melalui lisensi dari badan keperawatan wilayah, sertifikasi nasional, dan telaah kinerja.

3. Sertifikasi

Sertifikasi keperawatan merupakan pengakuan akan keahlian dalam area praktik spesialisasi keperawatan tertentu. Da1am legislasi keperawatan (SK Menkes) yang dimaksud dengan Sertifikasi adalah penilaian terhadap dokumen yang menggambarkan kompetensi perawat yang diperoleh melalui kegiatan pendidikan dan atau pelatihan maupun kegiatan ilmiah lainnya dalam bidang keperawatan. Sertifikasi merupakan kegiatan kredensial bagi setiap tenaga professional untuk menjamin masyarakat tentang kualifikasi keperawatan tenaga professional ini untuk memberikan pelayanan spesifik bagi konsumen (sistem pasien).

Tiga cara untuk mendapatkan sertifikasi ini yaitu dilakukan oleh:
  • Organisasi keperawatan professional, contoh: PPNI, ANA
  • Organisasi kesehatan yang berbadan hukum yang diakui oleh pemerintah
  • Institusi mandiri yang mempunyai kemampuan melakukan praktik keperawatan kekhususan mempunyai mensertifikasi
Sertifikasi yang dimiliki seorang perawat dapat menentukan gaji/imbalan yang diberikan. ANA menetapkan dalam suatu pernyataan kebijakan sosial (Social Policy Statement) tentang dua kriteria untuk praktik keperawatan spesialis yaitu seseorang yang akan melakukan keperawatan spesialis harus seseorang yang telah menyandang gelar spesialis keperawatan dimana orang tersebut telah melalui program pendidikan tingkat Master dan memiliki sertifikasi yang diberikan oleh organisasi profesi. Masa1ah yang terjadi di sekitar sertifikasi selalu dihubungkan dengan upaya pengendalian praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat profesional dan cakupan praktik.

Sertifikasi juga ditetapkan bagi seorang perawat terregistrasi yang akan melakukan praktik keperawatan di luar area yang telah diregistrasi. Sebagai contoh, perawat terregistrasi berkategori kompeten untuk memberikan pelayanan keperawatan umum ingin pindah kategori menjadi praktisi keperawatan komunitas, maka ia harus memiliki sertifikat keperawatan komunitas dari suatu program pendidikan keperawatan terakreditasi. Dalam hal sertifikasi bagi tenaga perawat yang telah memiliki STR tentunya mempunyai tanggungjawab mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan. Kebijakan yang diatur dengan membedakan tempat pengabdian:

a. Di sarana kesehatan

Pengabdian ini di rumah sakit, balai pengobatan atau klinik, dsb. Dalam hal ini perawat yang memiliki STR sepanjang untuk menjalankan praktik keperawatan di sarana kesehatan berkewajiban memiliki Surat Ijin Kerja (SIK) dari Kepala Dinas Kesehatan setempat. Adapun prosedurnya mengajukan permohonan dengan melampirkan fotocopi STR I keterangan kerja dari sarana kesehatan yang bersangkutan, rekomendasi dari organisasi profesi setempat. Surat ijin kerja ini berlaku sesuai dengan jangka waktu STR-nya dan dan hanya berlaku di satu sarana kesehatan. Untuk memudahkan dalam pengaturan telah disiapkan berbagai formulir.

b. Melaksanakan praktik perorangan

Pemberian sertifikat bagi perawat yang menjalankan praktik perorangan dengan diberikan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP). Bagi mereka yang memiliki SIPP tersebut dapat melakukan praktik secara mandiri. Menurut UU no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan ketentuan yang diatur antara lain: Harus memiliki SIPP.

Prosedur dan persyaratan dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan setempat dengan dilampiri fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir, surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP, surat pernyataan memiliki tempat praktik, pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, dan rekomendasi organisasi profesi.

SIPP hanya diberikan bagi perawat yang memiliki jenjang pendidikan D III keperawatan ke atas. SIPP berlaku sepanjang jangka waktu STR-nya dan wajib diperbaharui setelah STR-nya habis masa berlaku, SIPP hanya berlaku untuk satu tempat.

SIPP diperbaharui 6 (enam) bulan sebelum berakhimya masa ber1akunya SIPP. Permohonan pembaharuan SIPP dengan melampirkan: STR terbaru, SIPP sebelumnya, Rekomendasi dari organisasi profesi, Permohonan rekomendasi PPNI untuk mendapatkan SIPP lanjutan diajukan perawat menggunakan formulir sesuai Juknis.

4. Akreditasi

Akreditasi adalah suatu proses oleh pemerintah bersama-sama organisasi profesi menilai dan menjamin akreditasi status suatu institusi dan/atau program atau pelayanan yang menemukan struktur, proses, dan kriteria hasil.

Di Indonesia, akreditasi institusi pendidikan keperawatan dilakukan oleh Pusdiknakes atau Badan Akreditasi Nasional (BAN) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) setiap 5 tahun. Akreditasi ini untuk menentukan pencapaian standar minimum dalam penyelenggaraan pendidikan bagi institusi bersangkutan. Hasil status akreditasi pendidikan dinyatakan dalam tingkatan status akreditasi A, B, C dan Ijin Operasional (IO).

Status akreditasi ini ditentukan berdasarkan nilai yang diperoleh meliputi perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran, sarana dan fasilitas yang tersedia sesuai dengan tujuan pendidikan.

Tujuan program akreditasi ini adalah:
  • Untuk mempertahankan program pendidikan bertanggungjawab terhadap masyarakat profesi keperawatan, konsumen, karyawan, pendidikan tinggi, mahasiswa dan keluarganya, dan kepada siapapun dengan meyakinkan bahwa program ini mempunyai misi, tujuan dan criteria hasil yang tepat untuk mempersiapkan individu yang masuk dalam bidang keperawatan.
  • Mengevaluasi keberhasilan program pendidikan keperawatan dalam mencapai misi, tujuan dan kriteria hasil.
  • Mengkaji apakah program pendidikan keperawatan mencapai standar akreditasi.
  • Memberi informasi kepada masyarakat tentang tujuan dan nilai akreditasi dan mengidentifikasi program pendidikan keperawatan yang memenuhi standar akreditasi.
  • Menganjurkan untuk terus mengembangkan program pendidikan keperawatan, dan khususnya dalam praktik keperawatan.
Sesuai dengan tujuan akreditasi di atas, maka setiap institusi pendidikan selalu mengevaluasi sendiri apakah tujuan pendidikan sudah tercapai ? karena institusi tersebut bertanggungjawab tidak hanya pada mahasiswa/peserta didik, tetapi juga pada masyarakat.