Hak dan Kewajiban Perawat Menurut Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Blogperawat.Net - Dalam praktiknya perawat mempunyai hak dan kewajiban, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
Sebelumnya mari kita ketahui terlebih dahulu definisi apa itu hak, dan apa itu kewajiban. Di bawah ini adalah pengertian hak dan kewajiban menurut kamus besar bahasa Indonesia.
Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan.
Hak dan Kewajiban Perawat
Menurut Undang-Undang RI No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan, berikut ini adalah hak dan kewajiban perawat.
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.
- Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
- Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundangan dan;
- Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
- Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
- Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
- Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
- Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
- Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.