Jumlah SKP Untuk Perpanjangan SIP Perawat, Apoteker, Dokter dan Profesi Kesehatan Lainnya
BlogPerawat.Net - Untuk memperpanjang SIP Apoteker, Perawat, Bidan, Dokter dan Pofesi di bidang kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memenuhi jumlah SKP dalam rentang waktu 5 tahun disesuaikan dengan periode surat izin praktik yang berlaku.
Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah satuan nilai/angka capaian dalam kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.
Untuk mendapatkan SKP dapat dilakukan melalui 3 ranah yang terdiri atas ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Besaran SKP yang diberikan ditentukan dengan standar umum Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan masing-masing Kolegium profesi.
Ketentuan pemenuhan SKP untuk kondisi umum:
- Ranah pembelajaran minimum 45% dari total SKP dalam 5 tahun.
- Ranah pelayanan minimum 35% dari total SKP dalam 5 tahun.
- Ranah pengabdian minimum 5% dari total SKP dalam 5 tahun.
- Sisa persentase dapat diambil dari ranah mana saja.
- SKP tahunan minimal 20% dari persentase minimum ranah pembelajaran.
- Target SKP profesi harus tercapai dalam 5 tahun.
Berikut jumlah SKP yang wajib dipenuhi masing-masing profesi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
- Dokter 250 SKP
- Dokter spesialis 250 SKP
- Dokter gigi 100 SKP
- Dokter gigi spesialis 100 SKP
- Apoteker 100 SKP
- Psikolog Klinis 100 SKP
- Perawat 50 SKP
- Bidan 50 SKP
- Fisioterapis 50 SKP
- Akupunktur terapis 50 SKP
- Perekam medis dan informasi kesehatan 50 SKP
- Audiologis 50 SKP
- Epidemiolog 50 SKP
- Optometris 50 SKP
- Teknisi Kardiovaskuler 50 SKP
- Tenaga Vokasi Farmasi 50 SKP
- Elektromedis 50 SKP
- Radiografer 50 SKP
- Tenaga Sanitasi Lingkungan 50 SKP
- Teknisi Pelayanan Darah 50 SKP
- Terapis Gigi dan Mulut 50 SKP
- Tenaga Promosi Kesehatan 50 SKP
- Tenaga kesehatan tradisional 50 SKP
- Ahli teknologi laboratorium medik 50 SKP
- Fisikawan medis 50 SKP
- Terapis wicara 50 SKP
- Okupasi terapis 50 SKP
- Ahli gizi 50 SKP
- Ortotis prostetis 50 SKP
- Teknisi gigi 50 SKP
- Penata anestesi 50 SKP